Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Penggugat Pilrek Unhas Datangkan Ahli dari Universitas Airlangga

Immanuel Sudjatmoko mengatakan, materi gugatan yang diajukan penggugat merupakan kasus yang dapat diajukan ke PTUN

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Proses persidangan kasus gugatan Pemilihan Rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Raya Pendidikan, Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (3/2/2014). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus gugatan Pemilihan Rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Raya Pendidikan, Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (3/2/2014).

Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono pihak penggugat, Dr dr Wardihan Sinrang MS SpAnd dan 27 Guru Besar Unhas mengajukan saksi ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya, yakni Prof Dr Immanuel Sudjatmoko.

Dalam sidang tersebut Immanuel Sudjatmoko mengatakan, bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat merupakan kasus yang dapat diajukan ke PTUN karena berita acara pemilihan rektor ini merupakan satu keputusan final.

"Materi yang diperdebatkan adalah perolehan suara dan keabsahan dari berita acara. Berita acara yang diajukan merupakan basicking yang merupakan keputusan final," ujar Immanuel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved