Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2014

Meninggal Dunia, Suara Nurmi Gontjing ke Partai

Hal ini terjadi karena namanya terhapus di surat suara. Padahal sebelumnya dia masuk daftar calon tetap (DCT).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Meninggalnya calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan 3 (Gowa-Takalar), Nurmi Gontjing membuat geger kantor KPUD Takalar. Hal ini terjadi karena namanya terhapus di surat suara. Padahal sebelumnya dia masuk daftar calon tetap (DCT). 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Komisioner KPU Sulsel, Iqbal Latief mengaku belum mengetahui kejadian ini. "Kalau pun itu terjadi karena kebijakan partainya yang menghapus atau tidak, kalaupun ada surat suara yang masih ada nama calegnya, maka suaranya akan masuk ke partai bukan caleg lain," katanya, Selasa (18/3/2014). 

Ia melanjutkan, apabila ada pemilih yang mencoblos nomor 6 maka suaranya tetap masuk ke partai mesti namanya sudah kosong. 

"Sesuai PKPU No 26/2013 tidak bisa diganti dengan orang lain karena DCT telah ditetapkan dan surat suara sudah dicetak. Caleg yang meninggal tidak lagi memenuhi syarat untuk dipilih sesuai pasal 35 PKPU 26/2013 maka Ketua KPPS bertugas untuk mensosialisasikan atau mengumumkannya kepada pemilih sesuai dapil/TPS sebelum dilakukannya pemungtan suara," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved