Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Panwaslu Makassar Proses 4 Laporan Prakampanye

Panwaslu Makassar memproses berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar memproses berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye.

Dari data yang diperoleh Tribun, Senin (17/3/2014), setidaknya ada empat dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga ke lembaga pengawas tingkat kota itu.

Keempat laporan itu yakni:

1. Tanggal 26 Desember 2013: Baliho caleg PKS Kota Makassar Moh Abri yang dipasang di area private Jl Lokon
(diselesaikan dengan kekeluargaan)
2. Tanggal 4 Januari 2014: Dugaan intimindasi, pengancaman, dan perusakan posko Partai Gerindra di Biringkanaya (tidak terbukti)
3. Tanggal 20 Februari 2014: Keterlibatan PNS dalam memfasilitasi salah satu caleg di kecamatan tamalate
4. Tanggal 22 Februari: Pengrusakan alat peraga (bendera) Partai Golkar di Jalan Metro Tanjung
Bunga (masih diproses). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved