Pemilu 2014
Inilah Temuan Panwaslu Makassar Selama Prakampanye
Temuan ini baik berasal dari Panwas Kecamatan maupun PPL.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar memproses berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye (prakampanye).
Dari data yang diperoleh Tribun, Senin (17/3/2014), setidaknya ada empat temuan dugaan pelanggaran yang diproses lembaga pengawas tingkat kota itu. Temuan ini baik berasal dari Panwas Kecamatan maupun PPL.
Inilah temuan-temuan yang diproses itu:
1. Tanggal 11 Januari 2014: Dugaan pembuatan alat peraga baliho caleg di halaman Kantor Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukang
2. Tanggal 22 Januari: Dugaan penggunaan fasilitas
pemerintah berkampanye yang diduga dilakukan Caleg Golkar DPRD Makassar, Rahman Pina. (tidak terbukti)
3. Tanggal 22 Januari: Caleg Demokrat DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali. Dugaan kampanye di tempat ibadah (tidak terbukti)
4. Tanggal 20 Januari 2014: Caleg PPP DPRD Makassar, Sangkala Salim. Dugaan kampanye di tempat ibadah (tidak terbukti). (*)