Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Inilah Temuan Panwaslu Makassar Selama Prakampanye

Temuan ini baik berasal dari Panwas Kecamatan maupun PPL.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar memproses berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye (prakampanye).

Dari data yang diperoleh Tribun, Senin (17/3/2014), setidaknya ada empat temuan dugaan pelanggaran yang diproses lembaga pengawas tingkat kota itu. Temuan ini baik berasal dari Panwas Kecamatan maupun PPL.

Inilah temuan-temuan yang diproses itu:

1. Tanggal 11 Januari 2014: Dugaan pembuatan alat peraga baliho caleg di halaman Kantor Kelurahan Masalle, Kecamatan Panakukang

2. Tanggal 22 Januari: Dugaan penggunaan fasilitas
pemerintah berkampanye yang diduga dilakukan Caleg Golkar DPRD Makassar, Rahman Pina. (tidak terbukti)

3. Tanggal 22 Januari: Caleg Demokrat DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali. Dugaan kampanye di tempat ibadah (tidak terbukti)

4. Tanggal 20 Januari 2014: Caleg PPP DPRD Makassar, Sangkala Salim. Dugaan kampanye di tempat ibadah (tidak terbukti). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved