Pemilihan Rektor Unhas
Gugatan Hasil Pilrek Unhas Diterima PTUN
dipimpin oleh Ketua majelis Sutiyono, anggota Fajar Wahyu Jatmiko dan Jusak Sindar.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani

Makassar, Tribun- - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar akhirnya memutuskan gugatan pemilihan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) telah rampung melalui Sidang penyempurnaan gugatan, Kamis (27/2/2014).
Dalam sidang yang sifatnya tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sutiyono, anggota Fajar Wahyu Jatmiko, dan Jusak Sindar.
Tim kuasa Guru Besar Unhas, Irwan Muin mengatakan dengan diterimanya berkas gugatan para guru besar menandakan secara formil gugatan yang mereka ajukan telah memenuhi syarat dalam kasus Tata Usaha Negara.
"Sidang pekan depan sudah masuk dalam pembacaan materi gugatan. Sehingga, pihak tergugat yakni Ketua Senat Unhas dan Sekertaris Senat Unhas harus menyiapkan jawaban atas gugatan yang kami ajukan. Tim mereka meminta waktu dua minggu, tapi majelis hakim tidak mentolerir dan hanya memberikan waktu satu minggu,"ujarnya, Kamis (27/2/2014).
Irwan menjelaskan materi gugatan para guru besar tetap terhadap berita acara hasil pemilihan rektor Unhas yang diminta untuk dianggap batal dan tidak sah. Selain itu, tata cara distribusi suara menteri dalam pemelihan tersebut yang dianggap gelondongan kepada satu calon rektor dan tidak mengacu pada sembilan kriteria yang dibuat oleh menteri sendiri.