Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Status BBM, Arsyad Diseret ke Sel Kejari

Arsyad ditahan lantaran status BBM yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Nurdin Halid.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Aktivis antikorupsi Arsyad setelah yang menjalani pemberkasan tahap II di Kejaksaan Negeri Sulsel langsung diseret ke dalam sel tahanan, Selasa (25/2/2014).  Arsyad ditahan lantaran status BBM yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Nurdin Halid.

Arsyad dilaporkan oleh Abdul Wahab, yang merupakan salah satu simpatisan karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Sub Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP akibat status BBM-nya yang menyebut: "No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!"

Kuasa Hukum tersangaka, Acram  Mappaona Azis membenarkan bahwa kliennya tersebut ditahan dan akan menginap di sel tahanan Kejari Makassar paling lama 20 hari.

"Barang bukti sudah disita, namun alatnya belum disita. BBM nya masih aktif. Arsyad dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU  ITE, menyebar luaskan fitna. UU nomor 11 tahun 2008,  pasal 335 KUH, tidak menyenangkan, 310 KUHP,  Fitna," ujar Acram.

Status  Black Berry Massenger (BBM) tersebut ditulis oleh Arsyad pada bukan  9 tahun 2013. Tepatnya pada saat sementara kampanye walikota. Menurutnya klienya tidak bersalah dan tidak mencermarkan nama baik Nurdin Khalid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved