Yasir Mahmud Divonis 1 Bulan Hukuman Percobaan
Yasir terbukti melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Caleg DPR-RI Partai Gerindra, Yasir Mahmud divonis selama 1 bulan percobaan penjara subsadair 2 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta usai mengikuti sidang kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum di ruang Andi Depu Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/2/2014). Yasir terbukti melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi hal tersebut Yasir Mahmud, menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan hukum banding. Usai persidangan Yasir Mahmud mengaku senang dengan adanya perkara tindak pidana pemilu yang bergulir di pengadilan.
"Saya merasa senang, dengan adanya kasus ini. Saya dapat dikenal lebih oleh masyarakat. Dari survei yang ada perkara ini menjadi bahan perbincang publik kenapa hanya Yasir Mahmud yang digugat dengan kasus tindak pudana pemilu, yakni pemasangan iklan d ikoran," ujar Yasir.
Menurutnya, masih banyak calon legislatif lainnya melakukan pelanggaran serupa dengan memasang baliho dipinggir jalan beserta nama, nomor urut, nama partai dan situs-situs pribadinya. (*)