Pemilu 2014
Prof Aswanto: Yasir Mahmud Melanggar Ketentuan Kampanye
Terancam satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Caleg DPR RI dari partai Gerindra yang juga terdakwa dugaan tindak pidana pemilihan umum Yasir Mahmud, menjalani proses persidangan kedua di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (20/2/2014).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suprayogi dan Jaksa penuntut umum (JPU), Hariani A Gali, menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap saksi Ahli Hukum Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Aswanto.
Hanya saja Prof Aswanto tidak menghadiri pemanggilan Jaksa, namun prof Aswanto memberikan keterangan melalui selembar surat yang ditandatanganbinya.
Menurut Jaksa Hariani A Gali, pada intinya dalam keterangan tersebut, Prof Aswanto menyatakan, bahwa Yasir Mahmud telah melanggar ketentuan kampanye. Seharusnya Yasir melakukan kampanye pada tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, sementara terdakwa melakukan kampanye melalui iklan pada bulan Jauari 2014.
Jaksa Hariani A Gali, menuntut terdakwa dengan Pasal 276 jo Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Tersangka terancam satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.