Lulusan Akta IV Tidak Bisa Lagi Jadi Guru
Ribuan pemengang Ijazah Akta IV bakal gigit jari dan terlantar.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun--Ribuan pemengang Ijazah Akta IV bakal gigit jari dan terlantar. Pasalnya ijazah Akta IV tidak akan digunakan lagi oleh calon guru untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil. Hal tersebut disampaikan Pembantu Rektor I Bidang Akademik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Sofyan Salam saat ditemui di ruang kerjanya di Menara Phinisi.
Prof Sofyan menjelaskan seluruh calon guru harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru yang menyatakan kualifikasi pendidikan guru minimal jenjang S1/DV dan seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pendidikan profesi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengikuti PPG juga peluang sangat kecil karena di Makassar yang resmi mengadakan PPG hanya UNM dan Unismuh. Untuk luluspun sulit, selain kuota yang tidak banyak, seleksinya juga sangat ketat. Untuk mendaftar program SM3T saja sangat susah, hanya 3000 lulus padahal kuota 8000,"tambahnya.