Public Services
Pak Polisi, Motor Jadul Juga Ditilang Ya?
Assalamualaikum . Yth . Bapak kapolda sul-sel . Masih di tilang kah motor jadul seperti honda c70 ?
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tanya:
Assalamualaikum . Yth . Bapak kapolda sul-sel . Masih di tilang kah motor jadul seperti honda c70 ?
+6289616738xxx
Jawab:
Kami tegaskan kepada para warga yang memiliki kendaraan yang sudah berumur tua, di dalam UU Lalulintas, berbunyi apapun jenis kendaraan dan tahun keluarannya sudah berpuluh tahun lamanya itu masih di kenakan sanksi (tilang) apabila menyalahi aturan lalu lintas apabila dioperasikan di jalan raya ataupun umum.
Kecuali motor yang dimaksud hanya dijadikan barang antik di rumah, itu tidak dikenakan sanksi atau di wajibkan bayar pajak.
Kami hanya menghimbau, kepada masyarakat untuk mengikuti aturan berlalu lintas, khususnya membayar kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, agar disetip terjadi permasalahan, baik aparat ataupun si pemilik kendaraan tidak terbentur dengan data kendaraan lalu lintas yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Perlu juga diketahui, kepada pelapor mungkin sering melihat kendaraan tua melakukan kompoi dengan satu komunitas. Untuk ini saya sampaikan mereka juga dikenakan sanksi apabila menyalahi aturan dan mereka dikenakan pajak. (*)
* Wakasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Desmont Harjendro. Sik. M. T