Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Prof Djafar: Tanggapan Rektor Unhas Keliru

Prof Dr Muh Djafar SH MH menanggapi komentar Rektor Unhas Prof dr Idrus A Paturusi terkait polemik pasca pemilihan rektor Unhas

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kandidat Rektor Unhas, Profesor Irawan Yusuf (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kandidat Rektor Unversitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Dwia Aries Tina Natsir (tengah) setelah terpilih sebagai Rektor Unhas periode 2014-2018 di Baruga AP Pettarani Unhas, Makassar, Sulsel, Senin (27/1/2014). Dwie Aries Tina Natsir berhasil terpilih sebagai Rektor Unhas periode 2014-2018 dengan dukungan 241 suara mengungguli dua lawannya Wardihan Sinrang 128 suara dan Irawan Yusuf 70 suara. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kepala Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Muh Djafar SH MH menanggapi komentar Rektor Unhas Prof dr Idrus A Paturusi terkait polemik pasca pemilihan rektor Unhas, Senin (27/1/2014) lalu.

Sebelumnya, Prof Idrus menilai, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhammad Nuh tidak memberikan banyak hak suaranya kepada Dr dr A Wardihan Sinrang, lantaran Wakil Rektor II Unhas tersebut belum bergelar profesor. Selain itu, Dr Wardihan juga belum tercatat sebagai dosen tersertifikasi.

"Penyataan rektor itu keliru dan tidak pantas diucapkan oleh rektor. Kedua hal yang ia sebutkan itu tidak masuk dalam persyaratan seseorang untuk menjadi rektor," ujarnya.

Prof Djafar menjelaskan syarat dan ketentuan rektor berdasarkan peraturan menteri tidak mensyaratkan seseorang harus bergelar profesor, yang ada hanya minimal berpendidikan doktor untuk menjadi rektor. Selain itu, tidak ada syarat khusus yang untuk menjadi rektor harus sudah tercatat sebagai dosen bersertifikasi.

"Jika dua hal tersebut menurutnya jadi aturan, hal ini menunjukkan rektor Unhas Prof Idrus pun turut melanggar aturan karena dia juga menunjuk Dr Wardihan sebagai pembantu rektornya yang mendampinginya selama dua periode. Saya harap rektor menarik kembali perkataannya tersebut," jelasnya.

Menurutnya, menteri harus objektif dalam menilai seseorang untuk menjadi rektor yakni berdasarkan sembilan dasar penilaian menteri.  Selain itu, juga harus mempertimbangkan jumlah suara dari para senator, dimana sebagian besar senator Unhas mempercayakan amanah jabatan rektor kepada Dr dr A Wardihan Sinrang.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Aswanto, SH, MH bersama ratusan guru besar lainnya menyatakan akan mengajukan yudisial review atas Peraturan Menteri No. 33 tahun 2012 tentang pengangkatan rektor. Dimana, dalam aturan tersebut menyebutkan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dari jumlah senat yang ikut dalam pemilihan rektor.

Menurutnya, hak suara sebesar 35 persen telah mengoyakkan proses demokrasi dalam penyelenggaraan perguruan tinggi yang juga dinilai melanggar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved