Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC: Kejati Sulsel Harus Transparan Menangani Kasus Korupsi

Menurutnya, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan sejumlah kasus korupsi yang sementara diproses oleh Kejati

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Staf Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC), Abd Kadir 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Kadir menyayangkan sikap pihak Kejati Sulsel yang terkesan menyembunyikan dan tidak transparan dalam menangani sejumlah kasus korupsi.

Padahal menurutnya, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan sejumlah kasus korupsi yang sementara diproses oleh Kejati. Kalaupun ada kasus yang proses penanganannya dihentikan, maka pihak Kejati harus memberikan keterangan yang bisa diterima oleh masyarakat.

"Kami sangat sayangkan kejaksaan tinggi yang tidak mau menjelaskan perkembangan penanganan perkara korupsi, padahal publik mempunyai hak untuk mengetahui kinerja kejaksaan dlm hal perkembangan penanganan perkara," ujar Staf Badan Pekerja ACC, Abdul Kadir kepada Tribun, Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, Kejati bisa saja dijerat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, sanksi yang diberikan kepada Kejati tergantung  permohonan informasi publik yang diminta.

Kejati memang berwewenang dalam hal menangani atau melakukan pemeriksaan terhadap  kasus korupsi, namun perkembangan dari hasil pemeriksaan warga berhak untuk mengetahuinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved