Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Hambalang

Hari Ini, KPK Periksa Anas Urbaningrum

"Benar Anas diperiksa besok (hari ini)" kata Juru Bicar KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (6/1/2014).

Editor: Ina Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, Selasa (7/1/2014). Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013.

"Benar Anas diperiksa besok (hari ini)" kata Juru Bicar KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (6/1/2014).

Mengenai kemungkinan Anas ditahan seusai pemeriksaan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penyidik KPK belum mengajukan permohonan apa pun.

"Kalau penahanan, penyidik belum memeriksa dan belum minta apapun pada pimpinan," katanya.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, kemarin, mengatakan, kliennya tidak akan lari dari proses hukum. Namun, mengenai kepastian Anas akan memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak, Firman mengatakan bahwa itu hak pribadi kliennya.

Anas, kata Firman, akan mempelajari dulu surat pemanggilan KPK baru kemudian memutuskan untuk hadir atau tidak.

Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa KPK akan memanggil ulang Anas jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Dia diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved