Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Bansos Sulsel

Prof Marwan dan PBHI MInta Kejati Periksa Nurlina

Nurlina yang menjabat kepala sub bagian (kasubag) anggaran Pemprov Sulsel mengetahui banyak soal pencairan dana Bansos.

Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Sejak bergulirnya kelanjutan penanganan kasus penyelewengan dana bansos yang  menetapkan Sekretaris Pemprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel  berhenti  mendalami soal pemeriksaan  terhadap saksi-saksi kunci. Para saksi tersebut sangat jelas keterlibatannya dan dianggap  berperan aktif  dalam pencairan dana Bansos. Salah satu di antara saksi dimaksud yakni Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina.

Guru Besar Universitas 45, Prof Marwan dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, mengecam langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang melakukan pemeriksaan dengan model tebang pilih dalam pemeriksaan beberapa saksi  kunci pada kasus tersebut. "Nurlina yang merupakan Kasubag Anggaran Pemprov tidak pernah dipanggil oleh Kejati. Kehadirannya sesungguhnya sangat menguatkan untuk mengetahui aliran kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008 lalu,"kata Prof Marwan, Senin (30/12/2013).

Sedangkan  Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase, saat dikonfirmasi secara terpisah,  mengatakan bahwa  Nurlina merupakan salah satu  saksi kunci bansos . Nurlina banyak mengetahui  pencairan dana bansos itu. Pada saat itu, Nurlina yang menjabat kepala sub bagian (kasubag) anggaran Pemprov Sulsel.

"Hingga saat ini penyidik belum memeriksa untuk  mendalami peran Nurlina. Sementara fakta persidangan sangat jelas  peran  dan keterlibatannya sangat jelas,"ujar Wahidin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved