Kasus Korupsi Bansos Sulsel
Prof Marwan dan PBHI MInta Kejati Periksa Nurlina
Nurlina yang menjabat kepala sub bagian (kasubag) anggaran Pemprov Sulsel mengetahui banyak soal pencairan dana Bansos.
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Sejak bergulirnya kelanjutan penanganan kasus penyelewengan dana bansos yang menetapkan Sekretaris Pemprov Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel berhenti mendalami soal pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Para saksi tersebut sangat jelas keterlibatannya dan dianggap berperan aktif dalam pencairan dana Bansos. Salah satu di antara saksi dimaksud yakni Kasubag Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina.
Guru Besar Universitas 45, Prof Marwan dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, mengecam langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang melakukan pemeriksaan dengan model tebang pilih dalam pemeriksaan beberapa saksi kunci pada kasus tersebut. "Nurlina yang merupakan Kasubag Anggaran Pemprov tidak pernah dipanggil oleh Kejati. Kehadirannya sesungguhnya sangat menguatkan untuk mengetahui aliran kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008 lalu,"kata Prof Marwan, Senin (30/12/2013).
Sedangkan Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Wahidin Kamase, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan bahwa Nurlina merupakan salah satu saksi kunci bansos . Nurlina banyak mengetahui pencairan dana bansos itu. Pada saat itu, Nurlina yang menjabat kepala sub bagian (kasubag) anggaran Pemprov Sulsel.
"Hingga saat ini penyidik belum memeriksa untuk mendalami peran Nurlina. Sementara fakta persidangan sangat jelas peran dan keterlibatannya sangat jelas,"ujar Wahidin. (*)