Jamsostek-Kejari Makassar MoU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Jamsostek Makassar dalam bentuk bantuan hukum
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Jamsostek bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang kemungkinan terjadi pada Jamsostek. Hal ini ditandai dengan Penandatangana MoU antara Kejari Makassar dan Jamsostek, Selasa (24/12/2013).
"Kerjasama untuk dua tahun kedepan tersebut, bertujuan untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Jamsostek Makassar dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayaan hukum dan tindakan lainnya," Kata Kepala Kantor Canbang Jamsostek Cabang Makassar Edy Syahrial.
Penandatanganan Memorandum of Understanding tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Jamsostek Wilayah Sulawesi, Arief Budiarto, dan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman. (*)
