Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Natal dan Tahun Baru 2014

Natal, Pemprov Sulsel Libur 2 Hari

Jatah libur selama dua hari, mulai tanggal 25-26 Desember.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2013-2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan jatah libur selama dua hari, mulai tanggal 25 - 26 Desember.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Andi Suridahti Arifuddin mengatakan kalau jadwal libur ini  disusun berdasarkan akumulasi selama setahun dan akan disesuaikan dengan jadwalnya.


"Untuk hari natal nanti, PNS libur dari tanggal 25-26 Desember, tapi ini mungkin bisa berubah sisa menunggu surat dari pemerintah pusat apakah jadwalnya sama atau ada perubahan," kata Suridahti, Senin (23/12/2013).


Ia menjelaskan, libur itu diberikan sesuai dengan surat dari Menpan- RB. Adapun jika ada perubahan maka, pihaknya akan segera mengumumkannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved