Jelang Natal dan Tahun Baru 2014
Natal, Pemprov Sulsel Libur 2 Hari
Jatah libur selama dua hari, mulai tanggal 25-26 Desember.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2013-2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan jatah libur selama dua hari, mulai tanggal 25 - 26 Desember.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Andi Suridahti Arifuddin mengatakan kalau jadwal libur ini disusun berdasarkan akumulasi selama setahun dan akan disesuaikan dengan jadwalnya.
"Untuk hari natal nanti, PNS libur dari tanggal 25-26 Desember, tapi ini mungkin bisa berubah sisa menunggu surat dari pemerintah pusat apakah jadwalnya sama atau ada perubahan," kata Suridahti, Senin (23/12/2013).
Ia menjelaskan, libur itu diberikan sesuai dengan surat dari Menpan- RB. Adapun jika ada perubahan maka, pihaknya akan segera mengumumkannya. (*)