Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Truk 10 Roda

Mulai Maret 2014, Rembang 10 Dilarang Jalan Siang di Makassar

Sosialisasi mulai Januari 2014

Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Mulai Maret 2014, Rembang 10 Dilarang Jalan Siang di Makassar
tribun/kambie
Rembang 10 berhenti di Jl Daeng Tata Raya, Makassar

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadwalkan sosialisasi peraturan wali kota (Perwali) terkait larangan rembang 10 (truk roda 10) beroperasi siang hari, mulai Januari sampai Februari 2014.

"Sosialisasi mulai Januari 2014, kita akan surati semua pengusaha truk 10 roda, dan semua kalangan terkait bahwa ada perwali yang mengatur, tidak boleh truk 10 roda beroperasi pada siang hari di Makassar," kata Kepala Dishub Pemkot Makassar, Haerul Andi Tau, kepada Tribun Timur via telepon selularnya, Sabtu (21/12).

Menurut Haerul, setelah sosialiasi, rembang 10 tidak punya alasan lagi untuk masuk di kota Makassar pada siang hari, efektif berlaku pada bulan Maret 2014.

"Dalam perwali tersebut nantinya, jam operasi truk di kota Makassar hanya pada jam sembilan malam (pukul 21.00 wita) sampai pukul 05.00 wita," tambahnya.

Kamis (12/12/2013), di kantor Balaikota Makassar, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, menyampaikan, masa sosialisasi sekitar dua bulan dan berlaku secara efektif Maret 2014.

Menurut Aco sapaan Ilham, selain larangan untuk truk 10 roda, tahun depan juga akan diberlakukan secara efektif Perwali nomor 64/2011 tentang larangan parkir di Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Dr Sam Ratulangi, dan Jl Ahmad Yani.

"Untuk mendukung dua program ini, saya meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait bersama-sama turun ke lapangan," kata wali kota dua periode ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved