Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak
Hakim Minta Sufirman Didampingi Pengacara
Terpaksa harus ditunda hingga 8 Januari 2014 mendatang.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perdana pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak, Sufirman (30) di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/12/2013) terpaksa harus ditunda hingga 8 Januari 2014 mendatang.
Pasalnya sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh hakim ketua Hasrawati, pelaku tidak didampingi seorang pengacara.
"Karena dakwaannya di atas 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, jadi terdakwa harus didampingi oleh pengacara. Itu sudah aturannya," ujarnya dihadapan terdakwa Sufirman atau Ajang yang mengaku akan membicarakan hal tersebut dengan keluarganya.
Usai mengikuti sidang yang berlangsung tidak lebih dari 30 menit itu, Sufirman dikembalikan di rutan kelas 1 A Makassar dengan pengawalan khusus tanpa tahanan lain didalam kendaraan tahanan.
Sufirman memang mendapatkan pengawalan khusus saat menuju PN Sungguminasa. Dia dijemput terakhir oleh kendaraan tahanan usai mengantar tahanan lainnya ke PN. Selain itu tampak juga beberapa anggota patroli Polres Gowa berjaga selama sidang berlangsung. (*)