Alasan Rapat, Wakil Bupati Luwu Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Hal ini sekaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Amru Saher mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diperiksa, Senin (16/12/2013). Hal ini sekaitan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Wakil Bupati Luwu terpilih ini disebut-sebut terlibat dalam proses penganggaran.
Amru yang dikonfirmasi perihal dirinya mangkir enggan berbicara banyak. "Karena rapat hari ini jadi tak bisa hadir. Saya harus pimpin rapat," ujarnya seraya mengelus pundak tribun-timur.com yang mewawancarainya usai rapat gabungan komisi DPRD Sulsel dengan agenda pembacaan hasil rapat komisi.
Sekretaris DPW PKS Sulsel ini belum bersedia menjawab pertanyaan soal mengapa dirinya disebut terlibat dalam kasus ini. Ia memilih segera pergi usai menjawab pertanyaan, mengapa dirinya absen dan tampak berbicara dua mata dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina.
Sementara Ketua DPW PKS Sulsel sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulsel, Andi Akmal Pasluddin juga dilaporkan mangkir dari panggilan kejaksaan. Saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di DPRD Sulsel, ia tampak menghindar. Sejumlah wartawan menungguinya di ruang rapat paripurna dan saat rapat selesai, dia langsung pergi melalui pintu belakang ruang rapat paripiurna.(*)