Demo Buruh
Kadisnaker Makassar Yakin UMK Makassar Naik Jadi Rp 2 Juta
Menurut Mukti besaran UMK kisaran Rp 1,9 juta dan Rp 2 juta
Laporan: Ilham / Tribun Timur
MAKASSAR,TRIBUN-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Andi Bukti Jufri, menyampaikan kabar gembira kepada kaum buruh dan karyawan di kota Makassar. Pemkot berencana menaikkan upah minimun kota (UMK) Rp 2 Juta.
Menurut Andi Bukti, kemungkinan UMK naik jadi Rp 2 juta, seiring penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Rp 1,8 juta, meski rekomendasi gubernur belum sampai di tangan Pemkot.
"Pengacu pada peraturan mentri Tenaga Kerja RI yang menyatakan Upah Minimum Kota harus lebih besar dari UMP yang berlaku di daerah Kabupaten. Memang ketetapannya belum diambil, namun jika patokan UMP Sulsel yang menjadi acuan maka UMK Makassar berada pada kisaran Rp. 1.860.000 hingga Rp 2 juta," kata Andi Bukti saat bertandang di Kantor Balaikota Makassar, Kamis (7/11/2013).
Kemarin, Pemkot menunda rapat pleno UMK lantaran SK Gubernur belum ada. Dewan pengupahan kota, lanjut Andi Bukti, masih akan melakukan rapat tripartite pada Senin (11/11), pekan depan.
Menurut Mukti besaran UMK kisaran Rp 1,9 juta dan Rp 2 juta, berdasarkan survei yang telah tiga kali dilakukan dewan pengupahan kota terhadap standar hidup layak bagi buruh di kota Makassar.
"Disamping itu, mengacu pada petunjuk Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang meminta pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah Makassar yang stabil pada angka diatas 9 persen per tahun,
survei yang kita lakukan dengan melihat tingkat kebutuhan buruh dikaitkan dengan kemampuan daya beli mereka. Kenaikan Tarif Dasar Listrik, BBM seluruhnya ada 60 komponen pertimbangan yang kita lihat dan survey. Dari sinilah muncul angka Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta itu," jelas Andi Bukti.
Menurut Andi Bukti lebih lanjut, jika dalam pertemuan tripartite antara dewan pengupahan, serikat buruh dan pengusaha ada keberatan terhadap nilai UMK itu maka pihak yang keberatan maka masih ada masa penangguhan penetapan UMK hingga 21 November.
"Namun masalah penangguhan upah ini merupakan wewenang Provinsi untuk menyelesaikannya. Tapi kita optimis pengusaha di kota ini tidak akan banyak keberatan dengan angka UMK tersebut. Nantinya juga akan ada evaluasi dan audit terhadap perusahaan apakah mampu memberlakukan UMK ini, ini dievaluasi selama 6 bulan," ujarnya.