Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Buruh

Rapat Pleno Penetapan UMK Makassar Ditunda

Pasalnya, surat keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum dimasukkan ke Pemkot Makassar.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Rapat Pleno Penetapan UMK Makassar Ditunda
internet
ilustrasi

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan upah minimun kota (UMK) di Kantor Disnaker Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/11/2013).

Pasalnya, surat keputusan Upah Minimun Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum dimasukkan ke Pemkot Makassar.

"Kami tunda rapat pleno. SK UMP Sulsel belum disampaikan kepada kami. Rekomendasi Gubernur belum ada," ujar Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Bukti Jufri, kepada tribun Timur.com via telepon selularnya.

Pleno penetapan UMK ini rencanannya akan kembali digelar Senin pekan depan jika surat rekomendasi UMP Sulsel disampaikan ke Pemkot secara resmi besok, Kamis (7/11/2013).

"Pokoknya masuk besok, Senin (pekan depan) kami rapat. Sesuai perpres itu, Pemprov harus menetapkan UMP selambat-lambatnya 21 Oktober, jadi kami tunggu UMP ini," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved