HAJI 2013
Kemenag Sulsel: Visa "Musiman" Ilegal untuk Naik Haji
Menanggapi banyaknya jamaah non kuota dari lembaga swasta penyelenggara haji yang menggunakan visa "musiman" atau selain visa haji,
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Menanggapi banyaknya jamaah non kuota dari lembaga swasta penyelenggara haji yang menggunakan visa "musiman" atau selain visa haji, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Sulsel, Suyuti Gazali menyatakan hal tersebut adalah ilegal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengakui jamaah yang menggunakan visa asli yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kemenag RI. Selain itu, maka melanggar Undang-undang yang berlaku.
"Kemenag hanya mengenal visa haji dan visa calling. Selain itu, mau visa musiman, visa wisata, itu di luar melenggar aturan," jelas Gazali saat dihubungi melalui telpon selular oleh Tribun Timur, Senin (7/10/2013).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Kemenag Sulsel, Iskandar Pellang. Ia mengatakan jika jamaah berangkat diluar kuota yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka hal tersebut adalah ilegal.
"Itu ilegal. Pokonya jika berangkat diluar kuota maka tidak resmi," tambahnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi Sulsel yang memeriksa kelengkapan berkas termasuk visa jamaah, mengaku tak mengetahui istilah visa 'musiman'. Ia mengatakan bahwa selama ini pihak imigrasi hanya memeriksa keabsahan dokumen.
"Jika memang dokumennya sah dikeluarkan kedutaan Arab Saudi, itu tidak ada masalah. Kami belum pernah mengenal istilah visa musiman," jelasnya Staff Imigrasi Sulsel, Nur Rahma, Senin (7/10/2013).