Akil Mochtar Ditangkap KPK
Presiden SBY akan Terbitkan Perpu Rekrutmen dan Pengawasan Hakim MK
Untuk mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi dan pemilihan hakim konstitusi.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi dan pemilihan hakim konstitusi. Perpu tersebut sekaligus mengatur pengawasan hakim MK.
Menurut Presdien SBY, Perpu ini ditujukan sebagai langkah penyelamatan institusi MK, pasca-kasus suap sengketa Pilkada yang melibatkan pucuk pimpinannya
"Saya, Presiden berencana menyiapkan Perpu, untuk saya ajukan ke DPR RI," tegas Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013), usai bertemu para pimpinan lembaga tinggi negara.
Bagi Presiden SBY, Perpu ini penting. Sesuai semangat yang ada dalam UUD 1945 maka materi atau substansi Perpu ini akan mendapatkan masukan dari tiga pihak, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Karena dalam UUD 1945, sebenarnya yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sembilan hakim MK adalah DPR, presiden dan MA.
Oleh karena itu, tegas dia, kalau mau mengatur, menata dalam satu Perpu yang nantinya akan menjadi UU, maka tiga pihak inilah yang bertanggungjawab dan diharapkan aturan yang baik itu lebih tepat.
"Tentu saya berharap apabila Perpu ini diberlakukan tidak mudah kemudian dijudicial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau di gugurkan," ujarnya.
Namun, imbuhnya, kalau itu yang terjadi, maka tidak akan pernah ada sesuatu yang dilakukan membawa perbaikan. (*)