Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

KPU Jeneponto Resmi Digugat Barani-Uranta di MK

Dalam surat gugatan, Barani-Uranta masih tetap mempertanyakan tahapan yang tidak dilakukan oleh KPU dalam proses pilkada

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

JENEPONTO,TRIBUN-TIMUR.COM - Tim pemenangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto, Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim (Barani-Uranta) bersama kuasa hukumnya Syamsuwardi resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jeneponto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/09/2013).

"Jumat gugatan tim Barani-Uranta resmi teregister di MK sekitar pukul 14.15 wib (waktu Jakarta)," ujar Ketua Tim Barani-Uranta, Krg Usni yang datang bersama Baharuddin dan Isnaad Ibrahim.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 1007/PAN.MK/IX/2013 tanggal 27 September 2013. Dalam surat gugatan, Barani-Uranta masih tetap mempertanyakan tahapan yang tidak dilakukan oleh KPU dalam proses pilkada yakni pemberitahuan verifikasi faktual.

Sementara itu, kuasa hukum Barani-Uranta, Syamsuwardi mengatakan bahwa hasil pilkada merupaka contoh tahapan pemilu yang cacat hukum. "Pada dasarnya hasil pemilu Jeneponto itu cacat hukum, karena KPU tidak melakukan salah satu tahapan yang sudah ada dalam peraturan pemilukada," jelasnya.

Menurutnya, KPU dengan sengaja menghalang-halangi Barani-Uranta menjadi calon dalam pemilu Jeneponto kemarin. Dan melanggar asas dalam pemilihan kepala daerah.

Pilbup Jeneponto sendiri sudah berakhir dan dimenangkan oleh pasangan Iksan Iskandar-Mulyadi Mustamu pada 24 September saat rekap hasil perhitungan suara di KPUD Jeneponto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved