Idul Fitri 1434 H
Disnaker Makassar Sidak Pemberian THR Perusahaan
menyisir Kawasan Industri Makassar (KIMA) KTC dan ke perusahaan dianggap rawan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Laporan: Ilham / Tribun Timur
MAKASSAR,TRIBUN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di sejumlah perusahaan di Makassar, Selasa (30/7).
Sidak dipimpin Kadisnaker Andi Bukti Jufrie. Karyawan di sejumlah pasar modern atau swalayan, perusahaan manufaktur kebanyakan jadi sasaran sidak Disnaker. Disusul karyawan kantoran.
"Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran, diwajibkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan atau pekerja minus tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Bukti usai sidak di sebuah pasar swalayan di Jl Pengayoman, Selasa (30/7).
Menurut Bukti, surat edaran wali kota sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan pemantauan di pusat perbelanjaan baik Carrefour dan Alaska. Manajemen HRD nya mengatakan sudah membayarkan pada tanggal 24 Juli 2013, dan kami apresiasi itu," Bukti menambahkan.
Menurut Bukti lebih lanjut, pihaknya telah membagi lima tim sidak. Hari pertama dirinya turun langsung memimpin Sidak di empat perusahaan sepeti Carrefour, Alaska, Trans Studio dan Hotel Quality.
Sementara tim yang tersebar di lima titik lainnya, salah satunya menyisir Kawasan Industri Makassar (KIMA) KTC dan ke perusahaan dianggap rawan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Disnaker mengaku akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai waktu yang ditentukann Disnaker.