Polemik Truk 10 Roda
Lindas Pengendara Motor, Sopir Truk Divonis 3 Bulan Saja
polisi, jaksa dan hakim disogok oleh perusahaan pemilik truk tersebut.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Ini lebih ringan dua bulan dari tunutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut hukuman kurungan 5 bulan saja.
Sontak keluarga korban yang mendengar vonis itu histeris. Kumala, kakak kandung korban, yang hadir bersama anak korban, bahkan menilai polisi, jaksa dan hakim disogok oleh perusahaan pemilik truk tersebut.
"Begitu
murahkah harga nyawa, saya curiga mereka yang menangani kasus ini telah
dibayar," ujarnya seusai sidang.
Kumala juga heran sopir truk dihukum berat padahal ada aturan bahwa truk
dilarang melintas di jalan protokol pada siang hari.
"Saya tahu ada
aturan kalau truk itu dilarang beroprasi siang hari, kenapa itu tidak
dijadikan bahan pertimbangan," katanya sambil meneteskan air mata.
Dia juga curiga selama menjalani proses hukum, terdakwa tidak ditahan
lantaran ia pernah mau melihat terdakwa tapi tidak diizinkan polisi.
Selain itu, keluarga juga mengaku sangat kecewa karena sebelumnya korban
tak diberi santunan dari perusahaan pemilik truk meski sebatas biaya
pekuburan. "Memang ada santunan tapi itu setelah ada perintah hakim,
tapi saya tidak peduli itu," katanya. Perusahaan yang menabrak Ali
belakangan diketahui bernama PT Amalia Mitra Abadi.
Vonis ringan terhadap sopir truk atau dikenal dengan rembang 10 yang
menabrak korbannya hingga tewas juga dinikmati Nyikko.
Nyikko hanya divonis 6 bulan setelah menabrak Syekhuddin, wartawan Tribun Timur di jalan Sultan Alauddin, Desember lalu. Mirisnya, pada saat sidang vonis digelar jaksa tak memberitahu pihak keluarga korban.