Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Truk 10 Roda

Lindas Pengendara Motor, Sopir Truk Divonis 3 Bulan Saja

polisi, jaksa dan hakim disogok oleh perusahaan pemilik truk tersebut.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun -- Yusri alias Asri, sopir truk 10 roda penabrak warga Makassar Muhammad Ali (68) hingga tewas di Jalan AP Pettarani 14 Februari lalu mendapat vonis yang terbilang ringan. Yusri hanya divonis tiga bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada sidang yang digelar Selasa (29/5/2013).

Ini lebih ringan dua bulan dari tunutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut hukuman kurungan 5 bulan saja.

Sontak keluarga korban yang mendengar vonis itu histeris. Kumala, kakak kandung korban, yang hadir bersama anak korban, bahkan menilai polisi, jaksa dan hakim disogok oleh perusahaan pemilik truk tersebut.

"Begitu murahkah harga nyawa, saya curiga mereka yang menangani kasus ini telah dibayar," ujarnya seusai sidang.

Kumala juga heran sopir truk dihukum berat padahal ada aturan bahwa truk dilarang melintas di jalan protokol pada siang hari.

"Saya tahu ada aturan kalau truk itu dilarang beroprasi siang hari, kenapa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan," katanya sambil meneteskan air mata.

Dia juga curiga selama menjalani proses hukum, terdakwa tidak ditahan lantaran ia pernah mau melihat terdakwa tapi tidak diizinkan polisi.

Selain itu, keluarga juga mengaku sangat kecewa karena sebelumnya korban tak diberi santunan dari perusahaan pemilik truk meski sebatas biaya pekuburan. "Memang ada santunan tapi itu setelah ada perintah hakim, tapi saya tidak peduli itu," katanya. Perusahaan yang menabrak Ali belakangan diketahui bernama PT Amalia Mitra Abadi.

Vonis ringan terhadap sopir truk atau dikenal dengan rembang 10 yang menabrak korbannya hingga tewas juga dinikmati Nyikko.

Nyikko hanya divonis 6 bulan setelah menabrak Syekhuddin, wartawan Tribun Timur di jalan Sultan Alauddin, Desember lalu. Mirisnya, pada saat sidang vonis digelar jaksa tak memberitahu pihak keluarga korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved