Korupsi Pendidikan Gratis Palopo
4 Rekening Tenriadjeng Sudah Kosong
kliennya hanya fokus untuk pengembalian uang Rp 800 juta
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR,TRIBUN -- Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel
menyita harta berupa uang tunai milik wali kota Palopo Pattedungi Andi
Tenriadjeng menuai hasil nihil. Semua rekening tersangka tindak pidana
korupsi dan pencucian uang ini sudah kosong.
Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir, mengatakan hasil itu diperoleh setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi empat nomor rekening yang digunakan untuk praktik pencucian uang. Di nomor-nomor rekening itulah tempat uang wali kota dua periode itu keluar masuk.
"Semuanya kosong, tidak ada yang bisa disita," ujar Chaerul, Selasa (14/5/2013) .
Temuan serupa juga terjadi di rekening Pieter Neke Dhey, kolega penerima uang Tenriadjeng yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Menurut Chaerul dua rekening milik pengusaha asal Tangerang itu juga sudah kosong.
Di dua rekening Pieter, Tenriadjeng mentransfer uang sebesar Rp 45 miliar. Terdapat 260 kali transaksi berlangsung. Uang yang dikirim tidak tersimpan lama. Pieter langsung melakukan penarikan tunai untuk kepentingan bisnis.
"Yang terungkap uang itu untuk penukaran valuta asing dan investasi emas," ujar Chaerul.
Lantas mengapa penyidik tidak menyita emas tersebut? Chaerul mengatakan tersangka tidak dapat memperlihatkan benda fisik emas dan tidak bisa menunjukan keberadaan barang berharga tersebut.
"Jadi dipastikan uang maupun emas tidak ada yang bisa dijadikan barang bukti," kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.
Penyidik telah menyita empat lahan dan satu rumah milik Tenriadjeng. Harta tidak bergerak itu tersebar di Palopo, Luwu, dan Makassar.
Chaerul mengatakan pemberkasan perkara tersebut telah rampung 90 persen. Akhir bulan ini, penyidik akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Kuasa Hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam mengatakan kliennya hanya fokus untuk pengembalian uang Rp 800 juta yang dipinjam dari dana Pendidikan Gratis kota Palopo. "Kami tetap mengusahakan untuk pengembalian. Soal pencucian uang akan terungkap sendiri di pengadilan," singkat Jamaluddin
Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir, mengatakan hasil itu diperoleh setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi empat nomor rekening yang digunakan untuk praktik pencucian uang. Di nomor-nomor rekening itulah tempat uang wali kota dua periode itu keluar masuk.
"Semuanya kosong, tidak ada yang bisa disita," ujar Chaerul, Selasa (14/5/2013) .
Temuan serupa juga terjadi di rekening Pieter Neke Dhey, kolega penerima uang Tenriadjeng yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Menurut Chaerul dua rekening milik pengusaha asal Tangerang itu juga sudah kosong.
Di dua rekening Pieter, Tenriadjeng mentransfer uang sebesar Rp 45 miliar. Terdapat 260 kali transaksi berlangsung. Uang yang dikirim tidak tersimpan lama. Pieter langsung melakukan penarikan tunai untuk kepentingan bisnis.
"Yang terungkap uang itu untuk penukaran valuta asing dan investasi emas," ujar Chaerul.
Lantas mengapa penyidik tidak menyita emas tersebut? Chaerul mengatakan tersangka tidak dapat memperlihatkan benda fisik emas dan tidak bisa menunjukan keberadaan barang berharga tersebut.
"Jadi dipastikan uang maupun emas tidak ada yang bisa dijadikan barang bukti," kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi ini.
Penyidik telah menyita empat lahan dan satu rumah milik Tenriadjeng. Harta tidak bergerak itu tersebar di Palopo, Luwu, dan Makassar.
Chaerul mengatakan pemberkasan perkara tersebut telah rampung 90 persen. Akhir bulan ini, penyidik akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Kuasa Hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam mengatakan kliennya hanya fokus untuk pengembalian uang Rp 800 juta yang dipinjam dari dana Pendidikan Gratis kota Palopo. "Kami tetap mengusahakan untuk pengembalian. Soal pencucian uang akan terungkap sendiri di pengadilan," singkat Jamaluddin