Sengketa Lahan
PTPN-Petani di Wajo Tandatangani Kesepakatan
Lahan dimaksud berlokasi di Desa Ciro Manie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM
- PTPN XIV Keera akhirnya bersedia melepaskan lahan seluas 1.934 Ha
kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai peraturan yang berlaku. Lahan
dimaksud berlokasi di Desa Ciro Manie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat Kecamatan Keera yang bergabung dalam Forum Rakyat Bersatu
tetap dibolehkan mengolah tanah seluas 1.934 ha sambil menunggu
pelepasan dari Kementerian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut akan
dilaksanakan Pemkab Wajo.
Sebaliknya, masyarakat menjamin sepenuhnya tidak akan menguasai
lebih luas dari 1.934 ha dan tidak akan mengganggu aktifitas PTPN atas
lahan 6.000 ha di Kecamatan Kera. Masyarakat Keera yang menduduki Mess
PTPN akan segera keluar meninggalkan lokasi tersebut setelah
ditandatangani kesepakatan tersebut.
Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak bersama Pemkab Wajo
dipertemukan dan menandatangani kesepakatan ketiga pihak, Senin
(6/5/2013) pukul 10.30 wita. Penandatangan kesepakatan itu berlangsung
di lokasi PTPN XIV Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Demikian rilis yang dikirim Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi kepada redaksi tribun-timur.com, Senin (6/5/2013) siang.
Menurut
Endi, kesepakatan ketiga pihak tersebut disaksikan Kabag Reskrim Polri
Komjen Polisi Sutarman, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo, Pangdam
VII Wirabuana Mayjen TNI M Nizam, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Turut hadir Kajati Sulsel M Kohar, Kepala BPN Provinsi EL Fachri
Budiman M Hum, Wakapolda, Muspida Wajo, tokoh masyarakat Wajo, pejabat
PTPN XIV dan jajaran serta kompo nen masyarakat dan undangan lainnya.
Sebelumnya
pada 22 April 2013 lalu, Mess PTPN XIV Kecamatan Keera telah diduduki
masyara kat yang mengakibatkan penghuni mess dan keluarganya mengungsi.
Pendudukan ini sempat menimbulkan ketegangan di wilayah tersebut.
Pada 30 April 2013, Polda Sulsel kemudian memasilitasi pertemuan
kedua pihak yang bersengketa untuk mencarikan solusi dari permasalahan
tersebut. Pada waktu itu dicapailah kesepakatan antara pihak
bersengketa.
Permasalahan yang terjadi karena masyarakat mengklaim tanah seluas 2.000 ha yang saat ini dikuasai PTPN XIV agar dilepas dan diserahkan kepada masyarakat karena itu diklaim milik masyarakat setempat. Sementara PTPN XIV mengklaim tanah seluas 2.000 ha itu sah dibawah penguasaannya. (*)