Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Gowa Wajib Tebus Nomor Sertifikasi Rp 50 Ribu

Meski telah lolos sebagai guru ter-sertifikasi, tenaga pengajar di Kabupaten Gowa

Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Meski telah lolos sebagai guru ter-sertifikasi, tenaga pengajar di Kabupaten Gowa tetap diperhadapkan dengan sejumlah pungutan.

Salah satunya untuk mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) yang merupakan salah satu nomor penting sekaligus syarat cairnya tunjangan sertifikasi selain NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan).

Semua guru yang telah lulus sertifikasi mempunyai NRG yang bisa diakses secara gratis melalui situs online

"Sertifkasi pembaharuan yang wajib dibawa ke dinas (pendidikan) untuk pengambilan NRG yang baru harus bayar ribu Rp 50 ribu per guru," jelas salah seorang guru di Kabupaten Gowa melalui telepon selular (ponsel), Senin (29/04/2013).

Guru yang enggan namanya dikorankan ini menyebut nama Daeng Sarro, petugas dinas pendidikan yang bertugas mengutip pungutan tersebut.

Guru tersebut heran karena pungutan tanpa kuitansi yang disebut-sebut atas perintah petinggi Disdik Gowa ini hanya terjadi di Kabupaten Gowa saja.

"Guru yang sudah sertifikasi  diperbaharui nomor NRG dengan sistem online. Tetapi ada lagi nomor baru yang wajib diambil di Dinas Pendidikan Gowa. Di sinilah kami dimintai pembayaran," jelas guru.

Ia juga menyesalkan karena pembayaran tunjangan sertifikasi belum juga cair selama tujuh bulan terakhir.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved