Korupsi Pendidikan Gratis Palopo
Penyitaan Harta Tenriadjeng Tunggu Izin Pengadilan
antara lain kediaman Tenriadjeng di Jalan Dahlia, Makassar, sebidang tanah di Manggala Makassar, tanah di Parepare, dan tanah di dekat bandara Luwu.
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun-timur.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal menyita aset
tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo yang
tak lain adalah Wali Kota Palopo sendiri, Pattedungi Andi Tenriadjeng.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisr aset-aset wali kota dua periode tersebut.
"Aset-asetnya sudah kami inventarisir. Kami tinggal menunggu izin pengadilan untuk melakukan penyitaan," katanya Senin (22/4/2013).
Aset Tenriadjeng yang sudah diinventarisir kejaksaan antara lain kediaman Tenriadjeng di Jalan Dahlia, Makassar, sebidang tanah di Manggala Makassar, tanah di Parepare, dan tanah di dekat bandara Luwu.
Bahkan kabarnya kejati sudah membuatkan papan bicara sebagai tanda penyitaan aset. Papan bicara ini akan dipasang hingga aset tersebut dilelang nantinya. (*)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisr aset-aset wali kota dua periode tersebut.
"Aset-asetnya sudah kami inventarisir. Kami tinggal menunggu izin pengadilan untuk melakukan penyitaan," katanya Senin (22/4/2013).
Aset Tenriadjeng yang sudah diinventarisir kejaksaan antara lain kediaman Tenriadjeng di Jalan Dahlia, Makassar, sebidang tanah di Manggala Makassar, tanah di Parepare, dan tanah di dekat bandara Luwu.
Bahkan kabarnya kejati sudah membuatkan papan bicara sebagai tanda penyitaan aset. Papan bicara ini akan dipasang hingga aset tersebut dilelang nantinya. (*)