Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Publik

Mahasiswa Makassar Nilai Kenaikan TDL Tidak Efektif

Rencana pemerintah menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga 20 persen,

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Rencana pemerintah menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga 20 persen,  pada daya 1300 Vol keatas, ditolak oleh sejumlah aktivis mahasiswa.

Aksi tidak percaya tersebut terungkap dalam diskusi publik Gerakan Aktifis Mahasiswa bersama pihak PLN Sultanbatara. Diskusi tersebut mengangkat tema Efektif atau Tidak Efektif Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2013. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop 115 Todopuli Makassar, Kamis (28/2/2013).

Narasumber diskusi dari perwakilan mahasiswa Mustamin Nanda, mengatakan, kenaikan TDL dinilai akan berdampak pada warga golongan miskin, sebab kenaikan TDL tidak sebanding dengan penghasilan warga.

Meskipun TDL  yang dinaikan yakni Daya 1.300 Volt  keatas, namun TDL itu dampakya tetap akan dirasakan oleh warga. Sebab TDL pada daya 1.300 volt terjadi pada pengusaha golongan bawah.

"Jika TDL naik, otomatis kebutuhan pokok juga akan dinaikan," paparnya. Kenaikan TDL merupakan sebuah pembodohan masyarakat.

"Kami berharap pemerintah, TDL kenaikan TDL pada Daya 1.300 volt harus  dikaji ulang. Bila perlu tidak perlu dinaikan sebab ini akan menyengsarakan warga miskin," tuturnya.

 Sementara itu, Staf Humas PLN Sultanbatara Jufriadi, mengatakan  bahwa kenaikan TDL di nilai efektif sebab tarif naik pada daya 1.300 volt keatas.

"Daya 450 vol dan 900 volt tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk mengurangi subsidi warga golongan atas  dan menambah revenue dari rekening pembayaran mereka,"tuturnya.

Kata Jufriadi, dari Jumlah pelanggn PLN yang mencapai 1.861.134, pelanggan yang tidak mengalami kenaikan yaitu  82 persen atau 1.524.973 pelanggan. Sedangkan untuk pelaggan yang terkena dampak kenaikan TDL tersebut  hanya 18 persen atau 336 161 pelanggan.

Jufri menambahkan, kenaikan TDL bukan kewenangan PLN, tetapi kewenangan pemerintah dan DPR RI.

"Naik atau tidak itu bukan kewenangan PLN. Kami  hanya menjalankan tugas," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved