Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden PKS Terlibat Suap

Terima Suap Rp 1 M, Presiden PKS Diincar KPK

"JE dan AAE, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Terima Suap Rp 1 M, Presiden PKS Diincar KPK
int
Lutfhi Hasan Ishaaq, selaku anggota Komisi I DPR RI, yang juga Presiden PKS.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI berinisial LHI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan impor daging sapi.

Penelusuran Tribunnews.com, inisial LHI adalah Lutfhi Hasan Ishaaq, selaku anggota Komisi I DPR RI, yang juga Presiden PKS.

LHI disangakakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Ahmad Fathanah (AF), sekretaris pribadi LHI. Uang suap sendiri diketahui sebesar Rp 1 miliar.

Perkara suap yang merundung Presiden PKS dan anak buahnya itu terkait pemenangan tender impor daging sapi oleh PT Indoguna Utama, perusahaan yang bergerak di bidang komoditi daging potong.

"Uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke AF, seorang yang dekat dengan anggota DPR berinisial LHI. Diduga uang RP 1 miliar untuk LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.

KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE), selaku pemberi suap.

"JE dan AAE, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

LHI sendiri, kata Johan, dipastikan tidak akan bisa meninggalkan Indonesia. Sebab, KPK sudah pasti melayangkan surat perncegahan berpergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi.

Termasuk tiga tersangka lainnya, yakni AF, JE, dan AAE (pihak PT Indoguna Utama). "Akan ada pencegahan," tegas Johan.

Hingga saat ini, AF, JE, dan AAE dan wanita muda berinisial M masih menjalani pemeriksaan intensif. M sendiri masih berstatus saksi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved