Korupsi Pendidikan Gratis Palopo
Pengelola Keuangan Disdik Palopo Sebut Wali Kota Minta Uang
dokumen yang dibutuhkan pihaknya berupa bukti-bukti pengeluaran atau pencairan uang atau bukti pertanggungjawaban lainnya.
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus
melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi dana pendidikan gratis yang
menyeret nama Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tendriajeng.
Rabu (16/1/2013) Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui alur aliran dana tersebut.
Dua Pengelola Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palopo dimintai keterangan dari pagi hingga sore hari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nur Alim Rachim kedua pengelola keuangan tersebut mengakui adanya dana yang diambil wali kota.
"Saksi mengungkapkan jika wali kotalah yang meminta uang tersebut. Jadi mereka tidak bisa menolak," ujar Nur Alim.
Nur Alim menambahkan pihaknya masih akan memeriksa ulang pengelola keuangan tersebut karena dokumen-dokumen yang dibawa oleh saksi bukan dokumen yang dibutuhkan kejaksaan. "Masih banyak yang belum dilengkapi saksi," katanya.
Menurutnya dokumen yang dibutuhkan pihaknya berupa bukti-bukti pengeluaran atau pencairan uang atau bukti pertanggungjawaban lainnya.
Pihak kejaksaan juga mencium bahwa bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani pihak terkait seperti wali kota, kadis, dan PPTK ada kemungkinan fiktif.
"Tapi itu nanti kita simpulkan, apa fiktif atau tidak," katanya lagi.
Rabu (16/1/2013) Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui alur aliran dana tersebut.
Dua Pengelola Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palopo dimintai keterangan dari pagi hingga sore hari.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nur Alim Rachim kedua pengelola keuangan tersebut mengakui adanya dana yang diambil wali kota.
"Saksi mengungkapkan jika wali kotalah yang meminta uang tersebut. Jadi mereka tidak bisa menolak," ujar Nur Alim.
Nur Alim menambahkan pihaknya masih akan memeriksa ulang pengelola keuangan tersebut karena dokumen-dokumen yang dibawa oleh saksi bukan dokumen yang dibutuhkan kejaksaan. "Masih banyak yang belum dilengkapi saksi," katanya.
Menurutnya dokumen yang dibutuhkan pihaknya berupa bukti-bukti pengeluaran atau pencairan uang atau bukti pertanggungjawaban lainnya.
Pihak kejaksaan juga mencium bahwa bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani pihak terkait seperti wali kota, kadis, dan PPTK ada kemungkinan fiktif.
"Tapi itu nanti kita simpulkan, apa fiktif atau tidak," katanya lagi.