Polemik Truk 10 Roda
Kapolda: Polisi Tak Berwenang Larang Rembang 10
"Yang berhak melarang beroprasi itu adalah Pemprov dan Pemkot bukan Polri," kata AKBP Endy Sutendi, Jumat (30/2012).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun-timur.com -- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Irjen Pol Mudji Waluyo, melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Endy Sutendi, menuturkan bahwa aturan jam oprasional truk pengangkut bahan material bangunan "Rembang 10", yang masuk ke Kota Makassar itu bukan kewenagannya.
"Yang berhak melarang beroprasi itu adalah Pemprov dan Pemkot bukan Polri," kata Endy Jumat (30/11/2012).
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak pengemudi truk Rembang 10 yang masuk kota mengangkut bahan material yang berlebihan itu kita akan lakukan tindakan.
"Namun, tetap kita kedepankan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan Makassar. Pasalnya yang memiliki jembatang timbang itukan Dishub," jika Dishub memberikan kewenangan untuk menindak pasti kita akan tindaki sesuai aturan," ungkap Endy.(*)