Jelang Pilgub Sulsel
KPU Sulsel: Yang Tidak Terdaftar di DPT Bisa Memilih
masyarakat yang bersangkutan, boleh datang memilih pada hari H, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS).
Editor:
Ina Maharani
Laporan: Ilham / Tribun Timur
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jayadi Nas, menyampaikan, bagi masyarakat Sulsel yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 tetap punya hak memilih.
Menurut Jayadi, masyarakat yang bersangkutan, boleh datang memilih pada hari H, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tapi warga yang bersangkutan, terdaftar di DPS (daftar pemilih sementara), maka itu bisa datang memilih dengan memperlihatkan KTP. Selain itu, ada rekomendasi dari PPS, itu di formulir C6," kata Jayadi kepada Tribun Timur via telepon selularnya, Rabu (28/11).
"Yang jadi masalah, kalau tidak terdaftar di DPT dan juga di DPS, maka itu tidak bisa," tegas Jayadi.
Kemarin, KPU Sulsel menetapkan jumlah DPT dan Tempat Pemungatan Suara (TPS) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Jumlah DPT pilgub Sulsel yakni 6.279.350 jiwa. Sementara TPS ditetapkan sebanyak 15.601 dari sebelumnya sebanyak 15.514 TPS atau bertambah 87 TPS.
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jayadi Nas, menyampaikan, bagi masyarakat Sulsel yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 tetap punya hak memilih.
Menurut Jayadi, masyarakat yang bersangkutan, boleh datang memilih pada hari H, dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tapi warga yang bersangkutan, terdaftar di DPS (daftar pemilih sementara), maka itu bisa datang memilih dengan memperlihatkan KTP. Selain itu, ada rekomendasi dari PPS, itu di formulir C6," kata Jayadi kepada Tribun Timur via telepon selularnya, Rabu (28/11).
"Yang jadi masalah, kalau tidak terdaftar di DPT dan juga di DPS, maka itu tidak bisa," tegas Jayadi.
Kemarin, KPU Sulsel menetapkan jumlah DPT dan Tempat Pemungatan Suara (TPS) Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Jumlah DPT pilgub Sulsel yakni 6.279.350 jiwa. Sementara TPS ditetapkan sebanyak 15.601 dari sebelumnya sebanyak 15.514 TPS atau bertambah 87 TPS.
Berita Terkait