Musim Haji 1433 H
Kemenag Cabut Izin Biro Haji Nakal
Wakil Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar mengatakan, Kementerian Agama RI (Kemenag) akan memberikan sanksi
Editor:
Edi Sumardi
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar mengatakan, Kementerian Agama RI (Kemenag) akan memberikan sanksi bagi biro haji nakal berdasarkan tingkat kesalahan. Biro haji yang terbukti melakukan penipuan terhadap calon jamaah haji akan dikenakan sanksi terberat.
"Sanksinya, kalau dalam peraturan itu, ada teguran, pemberhentian, dan pencabutan izin (usaha biro haji)," kata Nazaruddin usai salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Nazaruddin mengatakan, sanksi terberat bagi biro haji nakal yang terbukti melakukan penipuan calhaj adalah pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu menyatakan, 15 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK, dahulu ONH plus) terindikasi melakukan penipuan terhadap jemaah sehingga mereka tidak bisa berangkat.
Berita Terkait