Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Geng Motor di Makassar

Sidang Vonis Geng Motor Diundur Sepekan

Meski proses pembacaan sidang putusan terdakwa batal dilaksanakan, suasan ruang sidang dan sekitarnya tetap kondusif

Tayang:
Editor: Ina Maharani

Sidang Vonis Geng Motor Diundur Sepekan

MAKASSAR, TRIBUN – Sidang agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa geng motor pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22) April lalu terpaksa batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/7).

“Proses pembacaan putusannya terpaksa di tunda,” kata ketua majelis hakim Johny Simanjuntak saat memimpin jalannya proses persidangan, siang tadi, yang dipadati puluhan rekan korban dan kerabat almarhum.

Diketahui, adapun kedua terdakwa geng motor yang batal disidangkan hari ini adalah Rizal Jaya (26) dan Adnan (19).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, alasan penundaan serta batalnya kedua pelaku pembunuhan ini disidangkan karena materi putusan hakim belum rampung.

“Materi putusannya katanya belum rampung, makanya ditunda sampai 2 Agustus mendatang,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Grefik.

Namun Johny yang dikonfirmasi usai persidangan enggan berkomentar saat ditanyakan menyangkut materi putusan terdakwa yang dinilai belum disusun.

Diketahui, sebelumnya, Rizal dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh JPU pada persiangan sebelumnya, sementara Adnan (19) dituntut lebih rendah dibawah satu tahun dengan Rizal yakni hanya 10 tahun penjara.

Dalam tuntutan jaksa, Rizal dijerat kurungan 11 tahun penjara lantaran terdakwa tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya yang dengan sengaja membunuh korban dengan cara tragis yakni membusuh leher korban dengan menggunakan anak panah.

Sementara Adnan, kata JPU lainnya Arie Chandra menjelaskan, terdakwa dikenakan 10 tahun kurungan penjara karena korban mengakui sebaga perbuatan dan kesalahannya dalam melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan aktivis Pemuda Pancasilan (PP) Sulsel.

Meski proses pembacaan sidang putusan terdakwa batal dilaksanakan, suasan ruang sidang dan sekitarnya tetap kondusif meski puluhan mahasiswa dari UNM tengah berada di Pengadilan untuk menyaksikan langsung putusan yang akan menjerat terdakwa.

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh Tribun selama proses persidangan berlangsung, Rizal dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, mengaku korban tewas setelah dibusur oleh terdakwa Rizal.

Adapun pasal yang dibuktikan jaksa dalam menjerat para pelaku yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang berujung maut.

Diketahui, dalam kasus ini pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tujuh orang tersangka sekaligus terdakwa yang merupakan satu komplotan dengan Rizal dan Adnan. Mereka adalah MS (16) AG (15), AS (16), AAA (16) dan SB (16).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved