Kasus Hambalang
Ini Bukti Kemenpora Curang dalam Kasus Hambalang
Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
TRIBUNNEWSMCOMn JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tribunnews.com, penetapan Deddy sebagai tersangka tidak terlepas dari pelanggaran proses penganggaran.
Dimana dalam proyek senilai Rp 1,2 trilun tersebut, diketahui Deddy mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya pada tanggal 19 Agustus 2010.
Sebelumnya, pada dokumen terpisah proyek ini, telah ditandatangani oleh Kemenpora dan PT Adhi Karya pada tanggal 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor :S-553/MK.2/2010.
Hal itu pun lalu dikuatkan oleh pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Kepada wartawan, Any mengatakan Kemenpora melakukan pelanggaran aturan penganggaran. Yakni, Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal belum ada persetujuan anggaran.
Terlebih ketika itu, Kemenpora tengah menjalani proyek untuk jasa konstruksi. Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun.
"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui. Maka sebetulnya, tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK.
Anny mengatakan, aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Seharunya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Baru itu dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak," tandasnya.
Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
Kepada Yth
Calon Penyedia Jasa Pemborong
di Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)
Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Jakarta, 19 Agustus 2010
Kepala Biro Perencanaan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Deddy Kusdinar, M.Pd
NIP. 1999591223 1989 1001
Tembusan Yth:
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga