Inilah Daftar Gaji-Tunjangan Pejabat Negara
Daftar Gaji dan Tunjangan Beberapa Pejabat Negara Indonesia
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainya yang ditentukan oleh Undang- undang.
Dari sejumlah jabatan yang masuk kategori pejabat negara, sesuai dengan amandemen keempat UUD 1945 Jabatan dalam Dewan Pertimbangan Agung yang terdapat dalam Bab IV dan Pasal 16 UUD 1945 dihapus dan diganti dengan ketentuan lain. Disamping itu Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebar dalam perundang-undangan yang ada, misalnya dalam UU kepolisian dinyatakan Kapolri sebagai Pejabat Negara, dalam UU Kejaksaan dinyatakan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara, dan lain-lain.
Klasifikasi Pejabat Negara dan bukan Pejabat Negara sangat berkaitan dengan Penghargaan Negara terhadap jabatan tersebut. Jabatan yang masuk kategori pejabat negara akan di beri penghargaan berupa gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas yang lebih baik daripada jabatan yang tidak termasuk kategori pejabat negara. Pengaturan mengenai gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas Pejabat Negara berbeda dengan jabatan lain untuk menunjukan bahwa jabatan yang masuk kategori pejabat negara dihargai oleh negara. Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN(Drs. Eko Sutrisno, M.Si) menyatakan gaji adalah harga jabatan.
Untuk melihat apakah benar jabatan-jabatan yang masuk kategori pejabat negara telah dihargai oleh negara secara layak, penulis sampaikan daftar gaji dan tunjangan beberapa Pejabat Negara sebagai berikut:Daftar Gaji dan Tunjangan Beberapa Pejabat Negara Indonesia
No. Jabatan Gaji Pokok(Rp) perbulan Tunjangan Jabatan(Rp)
1. Presiden 30.240.000 32.500.000
2.Wakil Presiden20.160.000 22.000.000
3. Ketua DPR 5.040.000 18.900.000
4. Wakil Ketua DPR4.620.000 15.600.000
5.Ketua MA 5.040.000 18.900.000
6. Wakil Ketua MA4.620.000 15.600.000
7. Ketua BPK 5.040.000 15.600.000
8. Wakil Ketua BPK4.620.000 15.600.000
9. Ketua Muda MA4.410.000 10.100.000
10. Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
4.200.000 9.700.000
11. Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
4.200.000 9.700.000
12. Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
4.200.000 9.700.000
13. Anggota MA 4.200.000 9.700.000
14. Hakim (Pratama)1.976.600 650.000
15.Anggota BPK 4.200.000 9.700.000
16. Menteri Negara5.040.000 13.608.000
17.Jaksa Agung 5.040.000 13.608.000
18. Pejabat lain setara Menteri
5.040.000 13.608.000
19.Kepala Daerah Provinsi
3.000.000 5.400.000
20.Wakil Kepala Daerah Provinsi
2.400.000 4.320.000
21.Kepala Daerah Kabupaten /Kota
2.100.000 3.780.000
22.Wakil Kepala Daerah1.800.000 3.240.000.(*)