Kasus Korupsi
Pejabat PLN Terancam Tersangka
Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Diketahui, pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah yang disinyalir tidak sesuai dengan espesifikasi itu di kelola PT PLN UIP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa). Total anggarannya senilai Rp 113 miliar 2008. Pemasangan itu dimulai dari gudang induk di Bontoala menuju Tanjung Bunga Makassar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Muh Syahran Rauf, Jumat (11/05/2012) mengatakan dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket), penyidik menemukan sejumlah indikasi kejanggalan berupa penyimpangan, terutama dalam hal spesifikasi pengadaan barangnya.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak menetapkan pihak yang paliing bertanggungajwab secara pidana dalam kasus apalagi ditambah dengan adanya bukti cukup yang ditemukan penyidik,” ujar Syahran.
Chaerul menambahkan, untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak PLN Sultanbara dan Sulmapa serta PT UIP Ring, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan General Manager PLN Sultanbara Ahmad Siang dan Amiruddin Saeni.
Keduanya menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik. Mulai pukul 09.00 wita hingga 15. 35 wita.(*)