Mendikbud RI Ikut Pilih Rektor UNM
Hal itu karena Mendikbud mempunyai hak suara untuk memilih salah satu dari tiga calon rektor UNM.
Penulis: Suryana Anas | Editor: Ina Maharani
Hal itu karena Mendikbud
mempunyai hak suara untuk memilih salah satu dari tiga calon rektor UNM.
Ketua Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor UNM Periode 2012-2016
Prof Dr M Anwar Pasau MA mengatakan, menteri mempunyai 35 persen suara
pada pemilihan rektor tersebut. "Sekarang peraturannya berbeda dengan
pemilihan rektor sebelumnya. Menteri ikut memilih. Menteri punya 35
persen suara sedangkan senat hanya 65 persen dari 93 anggota senat yang
ada," ujar Anwar di Sekretariat Panitia, di lantai 3 Gedung Rektorat
UNM, Kampus UNM Gunung Sari, Jl Raya Pendidikan, Makassar, Rabu (4/1).
Sesuai dengan rumus pemilihan dari Dikti yakni 35 per 65 kali jumlah
senat. Jika rumus ini diterapkan berarti suara menteri sama dengan 50
suara senat UNM. Dengan jumlah total seluruhnya adalah 143 suara.
Dengan demikian, jika salah satu calon rektor yang ingin mendapatkan
suara yang aman, maka mereka harus mengumpulkan sebanyak 72 suara atau
71 Suara.