Opini
Retorika Pemberantasan Korupsi
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Fenomena pemberantasan korupsi selama pemerintahan reformasi yang belum sesuai harapan, membenarkan pendapat pakar Sosiologi Korupsi dari Malaysia, Syed Hussein Alatas, bahwa di negara-negara berkembang, undang-undang dan lembaga antikorupsi dibuat sekadar untuk melindungi para koruptor dengan cara “mempersulit pembuktian terjadinya korupsi”.
Begitu banyak dibuat undang-undang korupsi dan lembaga pemberantas korupsi, selain Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, juga sudah dibentuk Pengadilan Tipikor, tetapi belum mampu menimbulkan rasa takut. Para koruptor kakap masih bebas berkeliaran menikmati hasil korupsinya, dan terkesan ditoleransi. Undang-undang korupsi belum mampu secara signifikan dijadikan dasar sepenuhnya membuktikan kesalahan terdakwa, terutama karena tidak mengatur asas pembutian terbalik secara murni terhadap semua perbuatan yang dilarang sebagai korupsi.
Perlu meniru keberanian pemerintah dan aparat hukum di Cina, para koruptor dihukum dengan tembak mati di tempat terbuka. Gebrakan hukum yang membuat dunia salut dan menyebabkan rasa enggan korupsi di negeri tirai bambu itu. Sayang, di negeri ini tidak ada koruptor yang dihukum mati meskipun Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 membolehkannya dalam keadaan tertentu. Misalnya, korupsi dilakukan dalam keadaan bahaya, korupsi dana bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau mengorupsi dana untuk perbaikan krisis ekonomi dan monoter.
Rakyat sudah jenuh oleh perilaku aparat yang berputar-putar tanpa ada hasil yang memenuhi rasa keadilan. Makanya, memperingati hari antikorupsi tahun ini, KPK baru menjadi tumpuan karena mampu membangkitkan optimisme rakyat. Paradigma yang sempat digagas Presiden SBY untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi, sebetulnya cukup menjanjikan. Sayang, para pembantu dan aparat hukumnya tidak mampu menjabarkan dan mengimplementasi ide-ide besar itu. Semoga janji Abraham dan empat komisioner lainnya bukan retorika, tetapi membawa perubahan yang lebih progresif dalam memberantas korupsi di negeri ini.(*)