Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Asindo Disidang

Didakwa Penggelapan Rp 32 M, Bos PT Asindo Bebas

Berdasakran laporan Jemmy Gautama dari pihak PT Roda Mas Baja Inti ke Mabes Polri 2008 lalu.

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Didakwa Penggelapan Rp 32 M, Bos PT Asindo Bebas
Tribun Timur/Rudi
Dua terdakwa kasus penipuan Rp 32 miliar, yakni Direktur PT Asindo John Lucman sisi kanan dan Direktur PT Karunia Sejati, Frans Tunggono saat menjalani persidangan lanjutan di PN Makassar, Senin (4/4). KEduanya divonis bebas.

Makassar, Tribun-timur.com -- Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 32 miliar yang mendudukkan bos PT Asindo Indah Griyatama, John Lucman dan Direktur PT Kurnia Sukses Sejati, Frans Tunggono divonis bebas dari segala tuntutan atau istilah hukumnya onslag.

Terkait kasus utang piutang kepada Pihak Roda MAs baja Inti, dalam persidangan yang digelar Kamis Kemarin (24/11/2011) di Pengadilan Negeri Makassar Jl. Kartini

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Makkasau dalam pembacaanya mengatakan bahwa hal ini merupakan perbuatan tetapi bukan tindak pidana.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah menjerat kedua terdakwa sesuai yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya selama empat tahun penjara.

Kasus tersebut bergulir karena keduanya didakwa  tidak menunaikan kewajibannya membayarkan utang piutan senilai Rp 29 miliar berdasarkan nota  perjanjian dalam pengadaan material baja dan wiremesh dalam pembangunan Mal Panakkukang.

Ia diduga menyalahi kontrak dengan perusahaan PT Roda Mas Baja Inti yang menyuplai materi baja tersebut. Berdasakran laporan Jemmy Gautama dari pihak PT Roda Mas Baja Inti ke Mabes Polri 2008 lalu.

Hingga sekarang trdakwa memiliki utang senilai Rp 29 miliar yang tidak dapat dilunasi berdasarkan kontrak awal 2005 lalu senilai Rp 27 miliar. Jumlah Rp 32 miliar itu sudah termasuk bungan dan pokoknya sesua perjanjian kontrak sebelumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved