Bos Asindo Disidang
Didakwa Penggelapan Rp 32 M, Bos PT Asindo Bebas
Berdasakran laporan Jemmy Gautama dari pihak PT Roda Mas Baja Inti ke Mabes Polri 2008 lalu.
Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ina Maharani

Makassar, Tribun-timur.com -- Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 32 miliar yang mendudukkan bos PT Asindo Indah Griyatama, John Lucman dan Direktur PT Kurnia Sukses Sejati, Frans Tunggono divonis bebas dari segala tuntutan atau istilah hukumnya onslag.
Terkait kasus utang piutang kepada Pihak Roda MAs baja Inti, dalam persidangan yang digelar Kamis Kemarin (24/11/2011) di Pengadilan Negeri Makassar Jl. Kartini
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Makkasau dalam pembacaanya mengatakan bahwa hal ini merupakan perbuatan tetapi bukan tindak pidana.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah menjerat kedua
terdakwa sesuai yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP juncto pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman
hukumannya selama empat tahun penjara.
Kasus tersebut bergulir karena keduanya didakwa tidak menunaikan
kewajibannya membayarkan utang piutan senilai Rp 29 miliar berdasarkan
nota perjanjian dalam pengadaan material baja dan wiremesh dalam
pembangunan Mal Panakkukang.
Ia diduga menyalahi kontrak dengan perusahaan PT Roda Mas Baja Inti yang menyuplai materi baja tersebut. Berdasakran laporan Jemmy Gautama dari pihak PT Roda Mas Baja Inti ke Mabes Polri 2008 lalu.
Hingga sekarang trdakwa memiliki utang senilai Rp 29 miliar yang tidak dapat dilunasi berdasarkan kontrak awal 2005 lalu senilai Rp 27 miliar. Jumlah Rp 32 miliar itu sudah termasuk bungan dan pokoknya sesua perjanjian kontrak sebelumnya.(*)