Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI Makassar

Sidang Panglima Laskar FPI Digaransi Aman

Jaminan bakal tidak terjadinya insiden ataupun gesekan tersebut dikemukakan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau

Editor: Ina Maharani

MAKASSAR, TRIBUN -- Jelang sidang perdana tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Riswandi (28), Arifuddin (44) dan Abdurrahman (47) yang digelar 8 November mendatang, digaransi akan berjalan lancar dan damai.

Jaminan bakal tidak terjadinya insiden ataupun gesekan tersebut dikemukakan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau dan pengacara terdakwa Faisal Silenang.

Diketahui, ketiganya adalah terdakwa dalam kasus perusakan serta pengeroyokan salah seorang tim advokat lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar yang terjadi Agustus lalu.

"Salah satu langkah mengantisipasi terjadinya konflik horizontal yaitu dengan cara menyiapkan sistem pengamanan ketat dalam persidangan. Jika ada yang bertindak provokatif, kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas,”tegas Makkasau yang bertindak selaku ketua majelis hakim, Rabu (2/10)

Makkasau mengimbau agar seluruh simpatisan atau pendukung FPI serta pihak yang merasa dirugikan yaitu dari pihak LBH dan Jamaah Admadiyah Indonesia (JAI) agar dapat saling menahan diri selama proses persidangan terdakwa berlangsung di Pengadilan.

"Biarkan proses hukum berjalan. Kalau ada yang mengganggu, maka akan berurusan dengan hukum juga," ancam Makkasau.

Faisal Sillenang yang dikonfirmasi terpisah, juga memberi pernyataan yang sama. Dirinya bahkan jauh hari sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan simpatisan FPI, untuk tidak bertindak diluar ketentuan hukum.

"Kami siap menggaransi tidak akan ada kericuhan selama persidangan nanti. Mereka juga berkomitmen untuk mematuhi prloses hukum, " terang Faisal yang dijumpai di PN Makassar kemarin.

Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang undang Hukum Pidana, tentang tindakan kekerasan di depan umum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved