Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konsultasi Ramadan

Memberikan Zakat Kepada Keluarga yang Sakit

Dijawan oleh Abdul Qadir Alkitrie Ketua Dewan Syariah BMH Sulsel

Penulis: Mansur AM | Editor: Ina Maharani
Zakat untuk Keluarga Sakit

Uang zakat saya diberikan kepada saudara yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saudara saya tersebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga.
Yang mencari nafkah adalah istrinya. Apakah zakat saya dapat diberikan?

Khaeril, Mangga Tiga


------

Tetap Sah

Zakat yang Anda berikan kepada Saudara yang membutuhkan yang kebetulan sakit dan termasuk kategori miskin, maka hukumnya adalah sah.

Dan jika Anda masih memiliki uang bisa ditambah dengan infak.Di samping berzakat, Anda bisa penuhi dengan infaq /sedekah, sehingga jika ada yang membutuhkan, Anda bisa mengambil dari kotak infaq tersebut. Harus disadari bahwa infak pun adalah sesuatu yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Hal ini dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Daaruquthni Fatimah binti Qayis, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain di luar zakat. Wallahu'alam bish shawwab.

Abdul Qadir Alkitrie
Ketua Dewan Syariah BMH Sulsel 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved