Narkotika
Tantowi Tertangkap Tangan Membawa Sabu-sabu
Tantowi Tertangkap Tangan Membawa Sabu-sabu
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap pakai serta satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku yang hendak melarikan diri saat disergap polisi.
Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria A Vibrianto mengatakan, sabu-sabu yang dibawa pelaku siap digunakan. "Kami langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi, lantaran dalam kantong celananya tersimpat barang haram berupa sabu," terangnya kepada tribun-timur.com.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melakukan patroli cipta kondisi di sekitar wilayah Makassar. Dalam patroli jalan tersebut, pihaknya langsung mencurigai pelaku yang sementara dalam perjalan dengan mengendarai sepeda motor.
Satria beserta anggotanya kemudian mengintai dan membuntuti pelaku. Polisi yang sudah curiga sejak awal lansung menghadang pelaku tepat di depan motornya. Saat hendak digeledah, Tantowi sempat melakukan perlawanan bahkan mencoba melarikan diri.
"Pelaku masih kami tahan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku pun dijerat sesuai undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 112 dan 127 KUHP tentang barang tanpa hak memiliki, menyimpang dan menggunakan narkotika jenis golongan satu, maka akan diancam dengan hukuman diatas empat tahun," tandasnya.
Mantan Kapolsekta Panakkukang ini, mengaku, sebelumnya, pihaknya juga menahan Ilham Jaya (19). Warga Jalan Daturibandang, Kecamatan Tallo tersebut ditangkap di Jalan Sunu, juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dari tanganya, petugas menyita dua paket sabu-sabu.(*/tribun- timur.com)