Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulukumba

Diusulkan Diberhentikan, Ketua DPRD Bulukumba Melapor ke Polisi

Diusulkan Diberhentikan, Ketua DPRD Bulukumba Melapor ke Polisi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPRD Bulukumba Andi Edy Manaf  melaporkan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Matottorang, ke Markas Polda Sulawesi Selatan, kemarin.

Edy dilaporkan ke polisi karena diduga telah memaksakan Rapat Paripurna DPRD terkait pemberhentian Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba, akhir Juni lalu.

Kuasa Hukum Muttamar, Andi Cakra dan Jalaluddin, laporannya ke polisi bernomor Pol : LPB/230/VII/2011/Siaga C dengan terlapor Edy Manaf.

"Kami laporkan Edy Manaf karena rapat paripurna DPRD tentang pemberhentian saya sebagai ketua dewan yang mana rapat itu tidak sesuai dengan prosedur, karena itu telah cacat hukum," kata Muttamar yang disampaikan oleh Andi Cakra, kuasa hukumnya.

Rapat tersebut dianggap cacat karena tidak kuorum dan tidak layak dijadikan sebagai dasar untuk mengusulkan proses pemberhentian dirinya sebagai ketua dewan. Edy dianggap telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat.

Selain melaporkan Edy ke polisi, Muttamar juga melaporkan semua anggota DPRD Bulukumba yang hadir dalam paripurna tersebut. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved