Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Ramadan

Jam Kerja PNS Berkurang 90 Menit

Jam Kerja PNS Berkurang 90 Menit

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Sulsel dipastikan akan berkurang hingga 90 menit selama bulan suci Ramadan. Jam kerja PNS selama Ramadan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 wita.

Biasanya, PNS di lingkup Pemprov Sulsel telah hadir pukul 07.30 untuk mengikuti apel pagi setiap harinya dan berakhir pukul 16.00. Pengurangan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menpan RI pada 23 Juli lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim mengatakan absensi pegawai selama bulan puasa juga seperti biasa karena menurutnya selama ini PNS di Sulsel sudah disiplin.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved