Bulukumba
Kejari Bulukumba Musnahkan 7 Kilogram Sabu-sabu
Kejari Bulukumba Musnahkan 7 Kilogram Sabu-sabu
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
"Pemusnahan miras dan sabu-sabu merupakan barang sitaan dari warga yang ditangkap dan terbukti menurut hukum oleh aparat kepolisian sejak tahun 2008-2011," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Syahrul Juaksa.
Menurut Syahrul, mulai 2011 ini, pihaknya memprogramkan pemusnahan barang bukti setiap triwulan.
Tidak hanya sabu-sabu dan miras yang dimusnahkan akan tetapi sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api yang dilengkapi dengan peluru api.
Jumlah sabu yang dimusnahkan siang tadi sebanyak 7.0473 gram, tiga buah senjata api ilegal beserta 14 butir peluru, 428 botol minuman keras, serta 67 liter ballo.
Sebagian barang bukti itu, sudah ada yang di vonis dan ada juga yang sementara berjalan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Chaerul Fauzi, Kepala Kepolisian Resor Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman, dan masing masing dari perwakilan unsur Kodim 1411 Bulukumba, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba dan perwakilan Pemerintah Daerah Bulukumba. (*/tribun-timur.com)