Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gowa

DPRD Gowa Rancang Perda Zakat

DPRD Gowa Rancang Perda Zakat

Editor: Muh. Irham
SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Kabupaten Gowa merancang Peraturan Daerah (perda) tentang pembayaran zakat. Kelak, zakat akan menjadi salah satu sumber penghasilan Pemkab Gowa.

Serketaris Komisi IV DPRD Gowa, Syarifuddin Tutu, kepada tribun-timur.com mengatakan, perda ini sangat penting. Di dalamnya akan diatur mengenai pendataan, penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.

"Masyarakat Gowa didominasi oleh kaum Muslim. Hal tersebut sangat berpotensi penghasilan daerah, melalui zakat. Untuk memaksimalkan penghimpunannya, harus diatur melalui perda zakat," kata Syarifuddin.

Syarifuddin, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Gowa itu menyatakan, pembuatan perda zakat, nantinya akan memaksimalkan manajemennya. Karena itu, pembuatannya dinilai belum terlambat.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved